Saturday 4 June 2011

Kartu Plastik (Credit Card)

Kartu yang diterbitkan oleh Bank atau Perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi atas barang / jasa, atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan dan dapat pula digunakan untuk penarikan uang tunai
 Fungsi Kartu Plastik
 
Sumber kredit
Kartu dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh kredit dengan mekanisme pembayaran setiap transaksi atau secara bulanan
Penarikan uang tunai
Kartu dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank atau di ATM
Penjaminan cek
Kartu dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek yang ditarik si pemegang kartu guna meyakinkan si penerima cek dalam bertransaksi.
 Credit Card
Suatu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa, dimana pelunasan pembayarannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah nilai minimum yang ditetapkan oleh pihak penerbit kartu (Issuer) dan terhadap saldo tersisa dikenakan bunga
Pembayaran tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan sesuai tanggal yang telah ditetapkan Issuer untuk setiap pemegang kartu (card holder) dan untuk setiap keterlambatan dikenakan denda (late charge)
Kartu kredit dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui Automatid Teller Machine (ATM) atau melalui Teller pada bank tersebut
 
 
Debit Card
 
Kartu ini pada prinsipnya merupakan alat untuk melakukan penarikan tunai baik melalui counter bank maupun melalui ATM
Pembayaran transaksi dengan menggunakan Debit Card sama dengan pembayaran tunai karena pada saat yang sama langsung akan mengurangi / men-debit saldo simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan meng-kredit rekening penjual (Merchant)
Charge Card
Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang /jasa, dimana nasbah harus membayar kembali seluruh tagihannya secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan
Cash Card
Kartu yang hanya dapat digunakan untuk penarikan uang tunai baik di counter bank maupun pada ATM yang tersebar diberbagai wilayah
Tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang / jasa
Biasanya bank menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM (Electronic Fund Transfer)
 
  Check Guarantee Card
 
Kartu  ini pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu
Disamping itu dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM
Kartu ini hanya populer di Eropa terutama di Inggris.
 
Perjanjian Pemegang Kartu dengan Issuer
Perjanjian meliputi :
Pemilikan kartu
Masa berlaku kartu
Limit kredit
Pembayaran tagihan
Bunga dan biaya
Penarikan tunai
Transaksi dalam valuta asing
Tanggung jawap pemegang kartu
Kehilangan kartu
Pengakhiran perjanjian
 
Perjanjian Issuer dengan Merchant
Merchant menerima kartu tertentu dengan floor limit
Merchant harus selalu memeriksa keabsahan kartu
Merchant hanya menggunakan slip perusahaan kartu
Merchant mengklaim pembayaran kembali dengan mengkreditkan ke rekeningnya minus discount
Merchant menjual tidak melebihi harga jual tunai
Merchant memberi hak issuer mendebit rekening ybs untuk jumlah yang harus dibayarkan (mis.: pajak)
Kontrak diakhiri setelah pemberitahun beberapa minggu sebelumnya
 
  Kriteria Kartu Kredit yang baik
Persyaratan memperoleh kartu relatif ringan
Proses cepat dan mudah
Mempunyai jaringan yang luas
Biaya penggunan relatif rendah (iuran tahunan, bunga yang dibebankan)
Kartu dapat digunakan multi fungsi
Memberi rasa bangga pada pemakainya
 
  Keuntungan Kartu Plastik bagi Issuer
Uang pangkal
Iuran tahunan
Discount dari merchant
Pendapatan bunga
Penerimaan denda keterlambatan
Interchange fee
 
Keuntungan Kartu Kredit bagi Pemegang Kartu
Tidak perlu membawa banyak uang tunai dan aman
Sistem pembayaran fleksibel
Membeli barang dengan kredit
Purchase protection plan otomatis bagi setiap barang yang dibeli dengan card
Bantuan perjalanan luar dan dalam negeri
 
Dampak negatif Kartu Kredit
Pemegang kartu sering tergoda menjadi boros dalam berbelanja karena merasa tidak mengeluarkan uang tunai sehingga kadang kadang membeli hal hal yang kurang perlu
Untuk mengatasinya perlu diingatkartu kredit merupakan fasilitas untuk memudahkan pembayaran dalam berbelanjadanbukan tambahan pendapatan
 
  Pembiayaan Konsumen
  
   
Menurut Kepres no,61/1988
Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan sistem pembayaran angsuran berkala
Menurut Keputusan Menteri Keuangan no. 251/KMK.013/1988
Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
 
Mekanisme Pembiayaan Konsumen
 
Pihak terkait :
Perusahaan pembiayaan
Konsumen / debitur
Supplier / penjual barang
Perjanjian jual beli antara konsumen dengan supplier
Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen
Alur transaksi
Konsumen mengajukan pemesanan pada perusahaan
Perusahaan konsumen memesan barang pada supplier
Supplier menerahkan barang pada konsumen
Konsumen mengangsur kepada perusahaan pembiayaan konsumen
 


No comments:

Post a Comment